Minggu, 30 Juni 2013
Sabtu, 29 Juni 2013
KTSP MI AL IHSAN (Dokomen 1)
|
Pendidikan (KTSP)
Madrasah Ibtidaiyah Al Ihsan
Pematang Panjang Kec.
Sungai Tabuk
Kab. Banjar
Berdasarkan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan
Permendiknas
Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan
Kata Pengantar
Pertama-tama, kami panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan
Yang Maha Esa. atas
kehendak-Nya jua, kami masih diberi kesempatan untuk mengabdikan diri demi
kemajuan pendidikan anak negeri.
Rasa terima kasih
yang mendalam tak lupa kami sampaikan kepada
semua pihak, yang telah membantu dalam penyelesaian Dukomen 1
KTSP ini. Sebagai ungkapan
terima kasih tersebut,
kami mencoba memberikan nilai lebih terhadap penyusunan dukomen 1 KTSP MI. Al Ihsan
KTSP ini
dikembangkan berdasarkan rambu-rambu dan pedoman yang ditetapkan oleh BSNP (Badan Standar Nasional
Pendidikan). Sesuai judulnya, dukomen 1 KTSP ini sebagai pedoman
bagi Bapak/Ibu Guru dalam mengembangkan
proses pembelajaran pada MI.
Al Ihsan
Akhirnya, kami mengharapkan saran dan masukan untuk perbaikan dukomen 1 KTSP ini. Mudah-mudahan, apa yang kami persembahkan ini dapat bermanfaat bagi Bapak/Ibu
Guru dalam memajukan pendidikan anak-anak bangsa.
Sungai
Tabuk, Juli 2010
Kepala
Madrasah,
Fauzi,
S.Pd.I
NIP.
197603132005011008
Daftar Isi
Kata Pengantar
Daftar Isi
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan Pengembangan Kurikulum
C. Prinsip Pengembangan Kurikulum
II. TUJUAN
A. Tujuan Pendidikan
B. Visi
C. Misi
D. Tujuan
Sekolah
III. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Mata Pelajaran
B. Muatan Lokal
C. Pengembangan Diri
D. Pengaturan Beban Belajar
E. Ketentuasan Belajar
F. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
1. Kenaikan Kelas
2. Kelulusan
G. Pendidikan Kecakapan Hidup
H. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan
Global
IV. KALENDER
PENDIDIKAN
A. Alokasi Waktu
B. Penetapan Kalender Pendidikan
V. PENUTUP
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi
dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pengelolaan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik.
Penerapan desentralisasi pengelolaan pendidikan adalah dengan diberikannya wewenang kepada sekolah untuk menyusun
kurikulum. Hal itu juga mengacu
pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
yaitu Pasal 3 tentang fungsi dan
tujuan pendidikan nasional
serta Pasal 35 tentang standar
nasional pendidikan. Selain itu, juga adanya
tuntutan globalisasi dalam
bidang pendidikan yang memacu
keberhasilan pendidikan nasional agar dapat
bersaing dengan hasil pendidikan negara-negara maju.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat
memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah
perlu segera dilaksanakan. Bukti nyata
dari desentralisasi pengelolaan pendidikan ini adalah
diberikannya kewenangan kepada sekolah untuk mengambil keputusan
berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti
dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunan maupun pelaksanaannya di sekolah.
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan. Tujuan pendidikan meliputi tujuan pendidikan nasional
serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi
dan potensi daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Oleh sebab
itu, kurikulum disusun oleh satuan
pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di
daerah.
Pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu
pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri
atas standar isi, proses, standar kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, dan
penilaian pendidikan. Dua dari
kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar
Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan
acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Pengembangan kurikulum
disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan kepada peserta didik untuk (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa; (b) belajar untuk memahami dan menghayati; (c)
belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif; (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna
untuk orang lain; dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri
melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Kewenangan sekolah dalam menyusun kurikulum
memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan tuntutan
kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan
kondisi daerah. Dengan demikian,
daerah dan/atau sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal
yang diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan belajar mengajar.
B. Tujuan Pengembangan Kurikulum
Sebelum diuraikan tentang
tujuan pengembangan kurikulum, terlebih dahulu akan dipaparkan
tentang kerangka dasar kurikulum. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
Pasal 6 Ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas
1. kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia;
2. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3. kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi;
4. kelompok mata pelajaran estetika;
5. kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran
disajikan pada tabel berikut:
.
No.
|
Kelompok Mata
Pelajaran
|
Cakupan
|
1.
|
Agama dan Akhlak Mulia
|
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
dimaksudkan
untuk membentuk peserta didik menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup
etika, budi pekerti,
atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
|
2.
|
Kewarganegaraan dan Kepribadian
|
Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan ke- pribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta
didik akan status, hak, dan
kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.Kesadaran
dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa,
dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia,
kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan
pada hukum, ketaatan membayar pajak,
dan sikap serta perilaku anti-
korupsi, kolusi,
dan nepotisme.
|
3.
|
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
|
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
pada jenjang SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal,
menyikapi, dan mengapresiasi
ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta menanamkan kebiasaan berpikir dan
berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif, dan mandiri.
|
4.
|
Estetika
|
Kelompok mata
pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan
mengekspresikan, dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni.
Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi,
baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup maupun dalam kehidupan masyarakat sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
|
5.
|
Jasmani, olahraga, dan Kesehatan
|
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
pada jenjang SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta
menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Budaya
hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku
hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dan perilaku seksual bebas,
kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
|
Tabel
1: Kelompok mata pelajaran dan
cakupan kelompok mata pelajaran
Berdasarkan cakupan kelompok mata pelajaran tersebut, dapat dipaparkan tujuan pengembangan
kurikulum adalah sebagai berikut.
1. Membentuk
peserta didik menjadi
manusia yang beriman
dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta
berakhlak mulia
2. Meningkatkan kesadaran dan
wawasan peserta didik akan status,
hak, dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, serta meningkatkan kualitas dirinya sebagai manusia
3. Mengenal,
menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta
menanamkan kebiasaan berpikir
dan berperilaku ilmiah
yang kritis, kreatif,
dan
mandiri
4. Meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan,
dan kemampuan
mengapresiasi keindahan dan harmoni
5. Meningkatkan potensi fisik
serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat
C. Prinsip Pengembangan Kurikulum
KTSP dikembangkan dengan
mengacu pada Standar
Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang
disusun oleh BSNP, serta
memerhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Berdasarkan ketentuan tersebut, kurikulum MI. Al Ihsan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut.
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan,
dan
kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip
bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri. Selain itu, juga menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan
tersebut, pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik, serta tuntutan
lingkungan.
2. Beragam
dan terpadu.
Kurikulum dikembangkan dengan memerhatikan keragaman karakteristik
peserta didik, kondisi daerah, dan
jenjang. Kurikulum juga dikembangkan berdasarkan jenis
pendidikan tanpa membedakan agama, suku, budaya
dan adat istiadat, serta
status sosial, ekonomi,
dan gender. Kurikulum meliputi
substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara
terpadu. Kurikulum tersebut disusun secara berkaitan dan
berkesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
2.
Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran
bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik
untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni tersebut.
4. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan.
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan
(stakeholders) untuk menjamin relevansi
di pendidikan
dengan kebutuhan kehidupan. Termasuk
di dalamnya adalah kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha, dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan
keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial,
keterampilan akademik, dan keterampilan
vokasional merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan.
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian,
keilmuan, dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan
antar semua jenjang pendidikan.
6. Belajar
sepanjang hayat.
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan,
pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur
pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memerhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu
berkembang serta arah pengembangan manusia seluruhnya.
7. Seimbang antara
kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Kurikulum dikembangkan dengan memerhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi
dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, kurikulum dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut:
1. Pelaksanaan
kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan, dan kondisi peserta didik
untuk menguasai kompetensi yang berguna
bagi dirinya. Dalam hal ini, peserta didik harus mendapatkan pelayanan
pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan
dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
2. Kurikulum dilaksanakan dengan
menegakkan kelima pilar belajar,
yaitu:
(a) belajar
untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar
untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan
berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif,
dan menyenangkan.
3. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang
bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta
didik dengan tetap memperhatikan
keterpaduan pengembangan
pribadi peserta didik yang berdimensi ketuhanan, keindividuan, kesosialan, dan
moral.
4. Kurikulum dilaksanakan dalam suasana
hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan
prinsip ing ngarsa sung tulada, ing madia mangun karsa, tut wuri handayani (di
depan memberikan contoh dan teladan, di tengah membangun semangat dan prakarsa,
di belakang memberikan daya dan kekuatan).
5. Kurikulum
dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber
belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar
sebagai sumber belajar
dengan prinsip alam
takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar, dan berkembang di masyarakat, lingkungan sekitar, serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh, dan teladan).
6. Kurikulum dilaksanakan dengan
mendayagunakan kondisi alam, sosial, dan budaya serta kekayaan daerah untuk
keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
7. Kurikulum yang
mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan
lokal, dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok
dan memadai antarkelas dan jenis serta
jenjang pendidikan.
Selain itu, pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan perlu sesuai
dengan Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP). Adapun Standar
Kompetensi Lulusan Satuan
Pendidikan (SKL-SP) selengkapnya adalah:
- Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak.
- Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri.
- Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya.
- Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya.
- Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif.
- Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik
- Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya.
- Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
- Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar.
- Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan.
- Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia.
- Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal.
- Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang.
- Berkomunikasi secara jelas dan santun.
- Bekerja sama dalam kelompok, tolong menolong, dan .menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya.
- Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis.
- Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung.
Sebagaimana disebutkan pada Tujuan Pengembangan Kurikulum (halaman 2–4), Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-
kelompok mata pelajaran seperti berikut:
1. Agama dan Akhlak Mulia;
2. Kewarganegaraan
dan Kepribadian;
3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
4. Estetika;
5. Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
Standar Kompetensi Kelompok
Mata Pelajaran (SK-KMP)
dikembangkan berdasarkan tujuan dan
cakupan muatan dan/atau kegiatan setiap
kelompok mata pelajaran. Adapun Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) untuk masing-masing
satuan pendidikan selengkapnya adalah sebagai berikut:
No.
|
Mata Pelajaran
|
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran
(SK-KMP)
|
1.
|
Agama dan Akhlak Mulia
|
1. Menjalankan ajaran
agama yang dianut
sesuai dengan tahap perkembangan anak.
2. Menunjukkan
sikap jujur dan adil.
3. Mengenal
keberagaman agama, budaya, suku,
ras, dan golongan
sosial ekonomi di lingkungan
sekitarnya.
4. Berkomunikasi secara santun yang mencerminkan harkat
dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
5. Menunjukkan
kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman,
dan memanfaatkan waktu
luang sesuai dengan tuntunan agamanya.
6.
Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap sesama manusia
dan lingkungan sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
|
2.
|
Kewarganegaraan dan Kepribadian
|
|
3.
|
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
|
|
4.
|
Estetika
|
Menunjukkan kemampuan untuk melakukan
kegiatan seni dan budaya local.
|
5.
|
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
|
|
Tabel 2: Standar Kompetensi
Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP)
BAB
II
TUJUAN
A.
Tujuan
Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dirumuskan mengacu pada tujuan
umum pendidikan. Adapun tujuan umum pendidikan dasar adalah meletakkan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup
mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Mengacu pada tujuan umum tersebut,
dapat dijabarkan tujuan pendidikan sebagai
berikut.:
1.
Meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.
2. Meningkatkan potensi, kecerdasan, dan minat
sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan
peserta didik.
3. Membekali
peserta didik dengan pengetahuan yang memadai agar apat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang
lebih tinggi.
4. Mengembangkan
keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberi kontribusi bagi pengembangan
daerah.
5. Mendukung pelaksanaan
pembangunan daerah dan nasional.
6. Mengembangkan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
7. Mendukung peningkatan rasa
toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
8. Mendorong
peserta didik agar mampu bersaing secara global sehingga dapat hidup
berdampingan dengan anggota masyarakan bangsa lain.
9.
Mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia
10. Menunjang kelestarian dan keragaman budaya.
11. Mengembangkan
visi, misi, tujuan sekolah, kondisi, dan ciri khas sekolah.
B. Visi
Dalam merumuskan visi, pihak-pihak terkait (stakeholders) melakukan musyawarah sehingga visi
tersebut benar-benar mewakili
aspirasi semua pihak yang terkait. Harapannya, semua pihak yang terkait dalam
kegiatan
pembelajaran (guru,
karyawan, peserta didik,
dan wali murid)
benar-benar menyadari visi tersebut untuk selanjutnya memegang komitmen
terhadap visi yang telah disepakati
bersama.
Adapun visi MI. Al Ihsan adalah:
“Terwujudnya
manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak, berilmu, terampil dan teruji”
C. Misi
Untuk mencapai visi madrasah tersebut, perlu dilakukan suatu
misi berupa kegiatan jangka panjang dengan arah yang jelas dan sistematis. Berikut misi MI. Al Ihsan yang
dirumuskan berdasarkan visi
sekolah.
1. Meningkatkan
proses belajar mengajar
3.
Meningkatkan
pendidikan keagamaan dan umum
4.
Meningkatkan
kualitas pengajar dan peserta didik
5.
Meningkatkan
kerjasama dengan semua unsur
6.
Meningkatkan
ketata usahaan rumah tangga madrasah
7.
Meningkatkan
fasilitas, saranan prasarana penunjang proses belajar mengajar
Dalam rangka mewujudkan misi tersebut, madrasah berusaha
menerapkan peraturan yang ketat sesuai dengan kedudukan
masing-masing dan menjalin komunikasi
yang baik untuk menjamin hubungan kerja yang harmonis.
D. Tujuan Sekolah
Tujuan madrasah dijabarkan berdasarkan tujuan umum pendidikan, visi, dan misi madrasah. Berdasarkan tiga hal tersebut,
dapat dijabarkan tujuan MI Al Ihsan sebagai berikut :
“Siswa diharapkan menjadi:
1.
Manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.
2. Berilmu dan akhlakulkarimah.
3. Punya keterampilan yang teruji.
4. Disiplin .
Secara berkelanjutan, tujuan sekolah tersebut akan dimonitor, dievaluasi, dan dikendalikan dalam kurun waktu tertentu untuk mencapai hasil
yang optimal.
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN
KURIKULUM
A.
Mata Pelajaran
Struktur kurikulum
merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik
dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan
kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan
dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan
beban belajar yang tercantum dalam
struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian
integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
Struktur kurikulum SD/MI
meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh
dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai
dengan Kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan
dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Kurikulum SD/MI
memuat 8 mata pelajaran, muatan
lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 3. Muatan lokal merupakan kegiatan
kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan
potensi daerah, termasuk
keunggulan daerah, yang materinya tidak
dapat dikelompokkan ke dalam mata
pelajaran yang ada. Substansi muatan
lokal ditentukan oleh satuan
pendidikan. Pengembangan diri bukan
merupakan mata
pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan
diri sesuai
dengan ke- butuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan
kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan
ekstra- kurikuler. Kegiatan
pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
2. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan
”IPA Terpadu”
dan
”IPS Terpadu”.
3.
Pembelajaran pada
Kelas I–III dilaksanakan melalui pendekatan tematik,
sedangkan pada Kelas
IV–VI dilaksanakan melalui
pendekatan mata pelajaran.
4. Jam pembelajaran untuk setiap
mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera
dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah
maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
5.
Alokasi waktu satu jam
pembelajaran adalah 35 menit.
6. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34–38 minggu.
Adapun muatan
kurikulum MI. Taufiqurrahman seperti ketentuan
tersebut tersusun dalam tabel
berikut:
Komponen
|
Kelas dan Alokasi Waktu
|
|||
I
|
II
|
III
|
IV–VI
|
|
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama
|
8
|
8
|
11
|
11
|
a. Al Qur’an Hadits
|
2
|
2
|
2
|
2
|
b. Akidah Akhlak
|
2
|
2
|
2
|
2
|
c. Fiqih
|
2
|
2
|
2
|
2
|
d. Bahasa Arab
|
-
|
-
|
3
|
3
|
e. SKI
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2. Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3. Bahasa Indonesia
|
5
|
5
|
5
|
5
|
4. Matematika
|
5
|
5
|
5
|
5
|
5. Ilmu Pengetahuan Alam
|
5
|
5
|
5
|
5
|
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
|
2
|
2
|
2
|
2
|
7. Seni Budaya dan Keterampilan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
B.
Muatan
Lokal
9. Bahasa Inggris
10. Baca tulis
Al Quran
|
-
2
|
-
2
|
2
4
|
2
4
|
C.
Pengembangan
Diri*
10. Pramuka
11. Olah raga (Atletik,Catur dan Tenes
meja)
13. Mukhadarah
(Pidato,Tartil,puisisasi dll)
|
|
|
2
2
2
|
2
2
2
|
Jumlah
|
33
|
33
|
46
|
46
|
Tabel 3 : Alokasi waktu mata pelajaran
B.
Muatan
Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi
yang disesuaikan dengan
ciri khas dan potensi daerah,
termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat
dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
Substansi muatan lokal ditentukan oleh madrasah. Madrasah dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester atau dua mata pelajaran muatan
lokal dalam satu tahun.
Muatan lokal yang menjadi
ciri khas daerah
Kabupaten Banjar dan diterapkan di MI. Al Ihsan adalah seperti berikut.
1.
Bahasa
Inggris
Muatan lokal Bahasa
Inggris wajib bagi siswa kelas III s/d VI. Alokasi waktu adalah 2 jam
pelajaran .
2. Baca
tulis Al Qur’an.
Muatan
lokal Baca Tulis Al qur’an wajib bagi siswa kelas III s/d VI
Berikut adalah tabel alokasi waktu untuk
mata pelajaran muatan lokal yang diselenggarakan di MI.Taufiqurrahman.
NO
|
MATA PELAJARAN MUATAN LOKAL
|
Kelas dan Alokasi Waktu
|
|||
I
|
II
|
III
|
IV–VI
|
||
1.
|
Bahasa Inggris
|
-
|
-
|
2
|
2
|
2.
|
Baca Tulis Al
Qur’an
|
2
|
2
|
4
|
4
|
Tabel 4: Alokasi
waktu mata pelajaran muatan lokal
C. Pengembangan
Diri
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus
diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberi kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat,
dan minat setiap peserta
didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri
difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor,
guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan
ekstrakurikuler. Kegiatan pengem- bangan diri dilakukan
melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan
masalah diri pribadi
dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta
didik.
Pengembangan diri di MI. AL IHSAN adalah “Pramuka”, Olah Raga dan Mukhadarah.
Program tersebut
dilaksanakan 1 kali dalam seminggu yaitu hari
Kamis. Dan Sabtu
dilaksanakan pada sore
hari jam 14.00 sampai dengan 17.00 Wita.
D. Pengaturan
Beban Belajar
Pengaturan beban belajar MI Al Ihsan ditetapkan sebagai berikut:.
Satuan
Pendidikan
|
Kelas
|
Satu Jam Pembelajaran Tatap
Muka (Menit)
|
Jumlah Jam Pelajaran Per Minggu
|
Minggu Efektif
Per Tahun Pelajaran
|
Waktu Pembelajaran Per Tahun
|
Jumlah Jam
Per Tahun
(@ 60 Menit)
|
M
I
A
L
I
H
S
A
N
|
I–III
|
35
|
30
40
|
42
|
I. 1260
II. 1260
III. 1680
Jam pem- belajaran
Kelas
I. 44100 menit
II.
44100 menit
III. 61740 menit
|
I. 756
II. 756
III. 1008
|
IV–VI
|
35
|
40
|
42
|
1680
jam pelajaran (61740 menit)
|
1008
|
Tabel 5:
Pengaturan beban belajar
E. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian
hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar
antara 0–100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75 %. Sekolah harus menentukan kriteria
ketuntasan minimal sebagai
target pencapaian
kompetensi (TPK) dengan mempertimbangkan
tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya
pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Sekolah secara bertahap
dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar
untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Berikut ini tabel nilai ketuntasan belajar minimal yang menjadi target pencapaian kompetensi (TPK) di MI. Al
Ihsan
Komponen
|
Ketuntasan Belajar
|
A.
Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama
|
|
a. Al Qur’an Hadits
|
75%
|
b. Akidah Akhlak
|
75%
|
c. Fiqih
|
75%
|
d. Bahasa Arab
|
75%
|
e. SKI
|
75%
|
2. Pendidikan Kewarganegaraan
|
75%
|
3. Bahasa Indonesia
|
70%
|
4. Matematika
|
65%
|
5. Ilmu Pengetahuan Alam
|
65%
|
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
|
70%
|
7. Seni Budaya dan Keterampilan
|
70%
|
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan
|
75%
|
B.
Muatan
Lokal
9. Bahasa Inggris
10. Baca tulis al qur’an
|
75%
75%
|
C.
Pengembangan
Diri
10. Pramuka
11. Olah
raga
12. Mukhadarah
|
B
B
B
|
Tabel 6:
Ketuntasan belajar
F. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
1. Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran.
Kriteria kenaikan kelas diatur
oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
a. Kriteria Kenaikan Kelas MI. Al Ihsan.
1) Nilai rapor
diambil dari nilai pengamatan, nilai harian, nilai tugas/PR,
nilai tes tengah semester, dan nilai tes akhir semester
dijumlahkan untuk
mencari nilai rata-rata
setiap siswa dalam satu mata
pelajaran, yang sesuai dengan
standar ketuntasan belajar (SKB) di MI Al Ihsan
2) Nilai rapor di kelasnya masing-masing.
b. Penentuan
Kenaikan Kelas
1) Siswa yang naik kelas ditentukan
oleh sekolah dalam suatu rapat Dewan Guru dengan mempertimbangkan SKB, sikap/penilaian/budi pekerti, dan kehadiran siswa yang
bersangkutan.
2) Siswa yang dinyatakan naik kelas, rapornya
dituliskan naik kelas.
3) Siswa yang tidak naik kelas harus mengulang
di kelasnya.
2. Kelulusan
a. Kriteria Kelulusan
Hasil
ujian dituangkan ke dalam blangko daftar nilai ujian. Hasil ujian dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan sekolah untuk
penentuan kelulusan dengan kriteria
sebagai berikut.
1) Memiliki rapor kelas VI;
2) Telah mengikuti ujian sekolah dan memiliki
nilai untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, menimal nilai masing-masing mata pelajaran KKM.
b. Penentuan
Kelulusan
1) Siswa yang lulus ditentukan
oleh sekolah dalam suatu
rapat Dewan Guru dengan mempertimbangkan nilai rapor, nilai ujian sekolah,
sikap/ prilaku/budi pekerti
siswa yang bersangkutan, dan memenuhi kriteria kelulusan.
2) Siswa yang dinyatakan lulus diberi ijazah dan rapor sampai dengan semester 2 kelas VI madrasah ibtidaiyah.
3) Siswa yang tidak
lulus tidak diberi
ijazah dan mengulang di kelas terakhir.
G. Pendidikan
Kecakapan Hidup
Pendidikan
kecakapan hidup di MI.
Al Ihsan adalah membuat Nasi Goreng sampai dengan
menyajikan.
PROGRAM PEMBELAJARAN MEMBUAT
NASI GORENG
MI. AL IHSAN
No.
|
Kelas
|
Materi
|
1
|
I
|
-
|
2
|
II
|
-
|
3
|
III
|
-
|
4
|
IV
|
1. Pengenalan bahan-bahan untuk membuat Nasi Goreng
2. Menjelaskan cara dan proses
membuat Nasi Goreng.
3. Praktik membuat Nasi Goreng
|
5
|
V
|
1. Praktik lanjutan
membuat Nasi Goreng dengan berbagai macam hiasan.
|
6
|
VI
|
1.
Penjelasan tentang penyajian Nasi Goreng yang enak dan
cantik.
2.
Prakktek menyajikan Nasi Goreng yang enak dan Cantik
3.
Penjelasan tentang pangsa pasar bisnis Nasi Goreng
|
Tabel 7: Program pembelajaran membuat katupat
H. Pendidikan
Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Keterampilan lokal dan global MI.
Al Ihsan adalah membuat Tapai Beras Ketan
PROGRAM KETERAMPILAN LOKAL DAN GLOBAL
MI Al Ihsan
Kelas
|
Materi
|
I
|
|
II
|
|
III
|
|
IV
|
1. Pengenalan bahan-bahan untuk membuat
Tapai Beras Ketan
2. Pengenalan alat-alat untuk persiapan membuat
Tapai Beras Ketan
3. Menjelaskan
cara dan proses pembuatan.
|
V
|
1. Praktik pembuatan Tapai Beras
Ketan
|
VI
|
1. Penjelasan tentang
manfaat Tapai Beras Ketan.
2. Penjelasan tentang pangsa pasar Tapai beras ketan.
|
Tabel 8: Program
keterampilan lokal dan global
BAB IV
KALENDER
PENDIDIKAN
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP)
pada setiap jenjang
diselenggarakan dengan mengikuti kelender pendidikan pada setiap tahun
ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun pengajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran,
minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif, dan hari libur.
A. Alokasi Waktu
Minggu efektif
belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap
tahun pelajaran. Sekolah/madrasah dapat
mengalokasikan lamanya minggu
efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu, meliputi
jumlah jam pelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk
muatan lokal ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri.
Waktu libur adalah
waktu yang ditetapkan untuk tidak
diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat
berbentuk jeda tengah
semester, jeda antarsemester, libur akhir
tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur
umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Hari libur sekolah/madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Keputusan
Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan. Kepala Daerah
Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau
organisasi penyelenggara
pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
Sekolah/madrasah atau sekolah pada daerah tertentu yang
memerlukan libur keagamaan lebih
panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa me- ngurangi jumlah
minggu efektif belajar dan waktu
pembelajaran efektif. Bagi sekolah/madrasah yang memerlukan kegiatan
khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif dan
waktu pembelajaran efektif. Hari libur
umum/nasional atau penetapan
libur serentak untuk jenjang dan jenis
pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/ Kota. Permulaan tahun pelajaran
adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran
pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
B. Penetapan Kalender
Pendidikan
permulaan tahun pelajaran
adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
- Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Keputusan Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan. Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
- Pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota dapat menetapkan hari libur serempak untuk satuan-satuan pendidikan.
- Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen standar isi dengan memerhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
- Hari belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan ketentuan kurikulum.
- Jumlah hari belajar efektif dalam 1 (satu) tahun pelajaran adalah 210 (dua ratus sepuluh) hari, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
- Jam belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan dalam proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum. Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I–III (dengan model pembelajaran tematik) adalah 26–28 jam pelajaran, sedangkan untuk kelas IV–VI adalah 36 jam pelajaran.
Berdasarkan ketentuan tersebut,
maka kalender pendidikan MI.Al Ihsan adalah
sebagai berikut.
ALOKASI WAKTU PADA KALENDER
PENDIDIKAN
No.
|
Kegiatan
|
Alokasi
Waktu
|
Keterangan
|
1.
|
Minggu efektif
belajar
|
34–42minggu
|
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran
efektif pada setiap satuan pendidikan
|
2.
|
Jeda tengah
semester
|
Maksimum 2 minggu
|
Satu minggu
setiap semester
|
3.
|
Jeda antar semester
|
Maksimum 2 minggu
|
Antara semester 1
dan 2 Digunakan untuk penyiapan
kegiatan dan administrasi akhir dan
awal tahun pelajaran
|
4.
|
Libur akhir
tahun pelajaran
|
Maksimum 2 minggu
|
|
5.
|
Hari libur
keagamaan
|
2–4 minggu
|
Daerah khusus yang
memerlukan libur keagamaan lebih
lama dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi
jumlah minggu efektif belajar
dan waktu pembelajaran efektif
|
6.
|
Hari libur
umum/nasional
|
Maksimum 1 minggu
|
Disesuaikan dengan peraturan pemerintah
|
7.
|
Hari libur khusus
|
Maksimum 1 minggu
|
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing- masing
|
8.
|
Kegiatan khusus
sekolah/madrasah
|
Maksimum 1 minggu
|
Digunakan untuk
kegiatan yang di programkan secara khusus oleh sekolah/ madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu
efektif belajar dan waktu
pembelajaran efektif
|
Tabel 9: Alokasi waktu pada kalender pendidikan
PERKIRAAN JUMLAH HARI EFEKTIF SEKOLAH, KEGIATAN,
PENYERAHAN RAPOR, DAN LIBUR SEKOLAH
MI. Al IHSAN
TAHUN PELAJARAN
2010/2011
NO
|
SEMESTER
|
BULAN
|
HARI
EFEKTIF SEKOLAH
|
KEGIATAN
|
PENYERAHAN
RAPOT
|
LIBUR SEKOLAH
|
|||
Semester
|
Minggu
|
Umum
|
Hari
Raya
|
||||||
1.
|
I
|
Juli
|
18
|
-
|
–
|
10
|
3
|
–
|
–
|
|
|
Agustus
|
_
|
-
|
–
|
–
|
-
|
0
30
|
1
|
|
|
Septem
|
23
|
–
|
–
|
–
|
5
|
–
|
2
|
|
|
Oktober
|
26
|
|
–
|
–
|
5
|
-
|
-
|
|
|
Nov
|
26
|
|
–
|
–
|
4
|
–
|
–
|
|
|
Des.
|
13
|
12
|
1
|
–
|
5
|
|
-
|
|
|
Jeda
|
-
|
–
|
1
|
–
|
1
|
–
|
1
|
|
|
Jumlah
|
122
|
14
|
1
|
–
|
25
|
3
|
12
|
2.
|
II
|
Januari
|
4
|
–
|
–
|
2
|
3
|
–
|
–
|
|
|
Feb.
|
24
|
–
|
–
|
–
|
4
|
2
|
–
|
|
|
Maret
|
24
|
–
|
–
|
–
|
5
|
2
|
–
|
|
|
April
|
17
|
7
|
–
|
–
|
4
|
2
|
–
|
|
|
Mei
|
14
|
11
|
–
|
–
|
4
|
2
|
–
|
|
|
Juni
|
5
|
7
|
–
|
12
|
5
|
–
|
–
|
|
|
Jeda
|
–
|
–
|
1
|
10
|
2
|
–
|
–
|
|
|
Jumlah
|
88
|
22
|
1
|
34
|
27
|
8
|
–
|
Tabel 10: Perkiraan jumlah hari efektif
sekolah, kegiatan, penyerahan rapor, dan libur sekolah
MI. Taufiqurrahman pada
tahun pelajaran 2010/2011.
PERKIRAAN KALENDER AKADEMIK
MI. AL IHSAN
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
No.
|
Tanggal
|
Kegiatan
|
1.
|
12 Juli 2010
|
Hari pertama masuk
sekolah
|
2.
|
17 Agustus 2010
|
Upacara HUT
RI
|
3.
|
18 Agustus 2010
|
Libur umum
|
4.
|
10 Agustus - 9 September 2010
|
Libur awal Ramadan 1432 H
|
5.
|
10 – 15 September 2010
|
Libur Idulfitri
|
6.
|
1 Oktober 2010
|
Upacara Hari Kesaktian
Pancasila
|
7.
|
2–5 Oktober 2010
|
Kegiatan tengah
semester
|
8.
|
28 Oktober 2010
|
Upacara Hari Sumpah
Pemuda
|
9.
|
10 November 2010
|
Upacara Hari Pahlawan
|
10.
|
17-18 Nopember 2010
|
Libur Idul adha
|
11.
|
Menyesuaikan SK
Menteri
Agama RI (7 Desember 2010)
|
Perkiraan Tahun
Baru Hijriyah
|
12.
|
13 – 21 Desember 2010
|
Ulangan Umum Semester I
|
13.
|
22-30 Desember 2010
|
Pengisian Rapot
|
14.
|
25 Desember 2010
|
Libur Natal
|
15.
|
31 Desember 2010
|
Penanggalan rapor dan pembagian rapor
|
16.
|
1 Januari 2011
|
Libur Tahun
Baru 2011
|
17.
|
2 - 8 Januari 2011
|
Libur semester 1
|
18.
|
10 Januari 2011
|
Awal belajar semester 2
|
19.
|
Menyesuaikan SK
Menteri
Agama RI (3 Pebruari 2011)
|
Libur Imlek
|
20.
|
Menyesuaikan SK
Menteri
Agama RI (15 Pebruari 2011)
|
Libur hari raya Maulid
Nabi Muhammad saw.
|
21.
|
Menyesuaikan SK
Menteri
Agama RI (2 April 2011)
|
Libur umum wafat Isa Almasih
|
22.
|
14–19 April 2010
|
Kegiatan tengah
semester
|
23.
|
Menyesuaikan SK
Menteri
Agama RI (16 Maret 2011)
|
Libur Nyepi
|
24.
|
24 - 30 Maret 2011
|
Ulangan Umum semester 2 khusus kelas 6
|
25.
|
4 – 6 April 2011
|
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)
(Utama)
|
26.
|
12 – 14 April 2011
|
Susulan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
(UAMBN)
|
27.
|
21 April 2011
|
Perayaan Hari Kartini
|
28.
|
2 Mei 2011
|
Upacara Hari
Pendidikan Nasional
|
29.
|
10 – 12 Mei 2011
|
Ujian Nasional (UN) (utama)
|
30.
|
18 – 20 Mei 2011
|
Susulan Ujian Nasional (UN)
|
31.
|
20 Mei 2011
|
Upacara Hari
Kebangkitan Nasional
|
32.
|
13 – 21 Juni 2011
|
Ujian Umum Semester 2
|
33.
|
22 - 28 Juni 2011
|
Pengisian Buku Rapor Semester 2
|
34.
|
29 Juni 2011
|
Isra dan Mi’raj nabi Muhammad SAW.
|
35.
|
30 Juni 2011
|
Penyerahan Buku Rapor
Semester 2
|
36.
|
1 – 9 Juli 2011
|
Libur Semester 2
|
Tabel 11: Perkiraan kalender Akademik SD/MI. Taufiqurrahman
Tahun
pelajaran 2010/2011
BAB V
PENUTUP
Dengan telah selesainya penyusunan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) ini, maka MI.Al
Ihsan telah memiliki acuan untuk menyelenggarakan
kegiatan pembelajaran pada tahun pelajaran 2010/2011. Dengan demikian, mulai tahun 2010/2011 ini, MI. Al
Ihsan secara serempak akan melaksanakan KTSP untuk
semua kelas.
Harapan kami, Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) yang kami susun ini telah memenuhi syarat sehingga
seluruh kegiatan yang kami rencanakan dapat berjalan dengan lancar. Kami juga sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak, khususnya
para guru, karyawan, peserta didik, dan wali murid agar proses pembelajaran dapat
berjalan dengan maksimal. Semoga Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) ini dapat menjadi sarana
bagi madrasah untuk meningkatkan kualitas
peserta didik secara lahiriah maupun batiniah.
Pematang Panjang, 31 Juli 2010
Menyetujui: Kepala MI Al Ihsan
Komite Madrasah,
Kaspianadi Fauzi, S.Pd.I
NIP
197603132005011008
Langganan:
Postingan (Atom)