Guru

Sabtu, 29 Juni 2013

KTSP MI AL IHSAN (Dokomen 1)



i
 
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP)
Madrasah Ibtidaiyah Al Ihsan
Pematang Panjang Kec. Sungai Tabuk       
Kab. Banjar


Berdasarkan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan
Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan


























Kata Pengantar


Pertama-tama, kami panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. atas kehendak-Nya jua, kami masih diberi kesempatan untuk mengabdikan diri demi kemajuan pendidikan anak negeri.
Rasa terima kasih yang mendalam tak lupa kami sampaikan kepada semua pihak, yang telah membantu dalam penyelesaian Dukomen 1 KTSP ini. Sebagai ungkapan terima kasih tersebut, kami mencoba memberikan nilai lebih terhadap penyusunan  dukomen 1  KTSP MI. Al Ihsan
KTSP ini dikembangkan berdasarkan rambu-rambu dan pedoman yang ditetapkan oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan). Sesuai judulnya, dukomen 1 KTSP ini   sebagai pedoman bagi Bapak/Ibu Guru dalam mengembangkan  proses pembelajaran pada MI. Al Ihsan
Akhirnya, kami mengharapkan saran dan masukan untuk perbaikan dukomen 1 KTSP ini. Mudah-mudahan, apa yang kami persembahkan ini dapat bermanfaat bagi Bapak/Ibu Guru dalam memajukan pendidikan anak-anak bangsa.


Sungai Tabuk, Juli 2010
Kepala Madrasah,


Fauzi, S.Pd.I
                                                            NIP. 197603132005011008

























Daftar Isi

Kata Pengantar
Daftar Isi
I.    PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan Pengembangan Kurikulum
C. Prinsip Pengembangan Kurikulum
II.  TUJUAN  
A.   Tujuan Pendidikan
B.   Visi
C.   Misi
D.   Tujuan Sekolah
III.   STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A.   Mata Pelajaran
B.   Muatan Lokal
C.   Pengembangan Diri
D.   Pengaturan Beban Belajar
E.   Ketentuasan Belajar
F.    Kenaikan Kelas dan Kelulusan
1.  Kenaikan Kelas
2.  Kelulusan
G.   Pendidikan Kecakapan Hidup
H.   Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
IV.   KALENDER PENDIDIKAN  
A.   Alokasi Waktu
B.   Penetapan Kalender Pendidikan
V.   PENUTUP
Daftar Pustaka















BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang

Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Penerapan desentralisasi pengelolaan pendidikan adalah dengan diberikannya wewenang kepada sekolah untuk menyusun kurikulum. Hal itu juga mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu Pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional serta Pasal 35 tentang standar  nasional pendidikan. Selain itu, juga adanya tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan yang memacu keberhasilan pendidikan nasional agar dapat bersaing dengan hasil pendidikan negara-negara maju.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah perlu segera dilaksanakan. Bukti nyata dari desentralisasi pengelolaan pendidikan ini adalah diberikannya kewenangan kepada sekolah untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunan maupun pelaksanaannya di sekolah.
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan  pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan. Tujuan pendidikan meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, standar kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan kepada peserta didik untuk (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa; (b) belajar untuk memahami dan menghayati; (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif; (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain; dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Kewenangan sekolah dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah dan/atau sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan  menentukan hal-hal yang diajarkan, pengelolaan  pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan belajar mengajar.

B.      Tujuan Pengembangan Kurikulum
Sebelum diuraikan tentang tujuan pengembangan kurikulum, terlebih dahulu akan dipaparkan tentang kerangka dasar kurikulum. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 6 Ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas
1.   kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2.   kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3.   kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4.   kelompok mata pelajaran estetika;
5.   kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada tabel berikut:
.

No.
Kelompok Mata
Pelajaran

Cakupan
1.
Agama dan Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2.

Kewarganegaraan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan ke- pribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa, dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti- korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada jenjang SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif, dan mandiri.
4.
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan, dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup maupun dalam kehidupan masyarakat sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5.
Jasmani, olahraga, dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan pada jenjang SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan   perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dan perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
Tabel 1: Kelompok mata pelajaran dan cakupan kelompok mata pelajaran
Berdasarkan cakupan kelompok mata pelajaran tersebut, dapat dipaparkan tujuan pengembangan kurikulum adalah sebagai berikut.
1.  Membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia
2. Meningkatkan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta meningkatkan kualitas dirinya sebagai manusia
3. Mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif, dan


mandiri
4. Meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan, dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni
5. Meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat
C.  Prinsip Pengembangan Kurikulum
KTSP dikembangkan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memerhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Berdasarkan ketentuan tersebut, kurikulum MI.  Al Ihsan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut.
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan  kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri. Selain itu, juga menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik, serta tuntutan lingkungan.
2.   Beragam dan terpadu.
Kurikulum dikembangkan dengan memerhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang. Kurikulum juga dikembangkan berdasarkan jenis pendidikan tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial, ekonomi, dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen  muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu. Kurikulum tersebut disusun secara berkaitan dan berkesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
2.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tersebut.
4.   Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi di pendidikan dengan kebutuhan kehidupan. Termasuk di dalamnya adalah kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha, dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5.  Menyeluruh dan berkesinambungan.
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian, keilmuan, dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara     berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
6.  Belajar sepanjang hayat.
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik  yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan  memerhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seluruhnya.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Kurikulum dikembangkan dengan memerhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan  motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Dalam pelaksanaannya, kurikulum dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut:
1.   Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan, dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini, peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
2.   Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu:
(a)  belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b)  belajar untuk memahami dan menghayati,
(c)  belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d)  belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
3.   Pelaksanaan kurikulum  memungkinkan  peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan  potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan  pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ketuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
4.   Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip ing ngarsa sung tulada, ing madia mangun karsa, tut wuri handayani (di depan memberikan contoh dan teladan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di belakang memberikan daya dan kekuatan).
5.           Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar, dan berkembang di masyarakat, lingkungan sekitar, serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh, dan teladan).
6.   Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial, dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
7.  Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan  yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
Selain itu, pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan perlu sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP). Adapun Standar Kompetensi Lulusan  Satuan Pendidikan (SKL-SP) selengkapnya adalah:
  1. Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak.
  2. Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri.
  3. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya.
  4. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial    ekonomi di lingkungan sekitarnya.
  5. Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif.
  6. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik
  7. Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari  potensinya.
  8. Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
  9. Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar.
  10. Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan.
  11. Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia.
  12. Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya  lokal.
  13. Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang.
  14. Berkomunikasi secara jelas dan santun.
  15. Bekerja sama dalam kelompok, tolong menolong, dan .menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya.
  16. Menunjukkan kegemaran  membaca dan menulis.
  17. Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung.
Sebagaimana disebutkan pada Tujuan Pengembangan Kurikulum (halaman 2–4),  Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok- kelompok mata pelajaran seperti berikut:
1.   Agama dan Akhlak Mulia;
2.   Kewarganegaraan dan Kepribadian;
3.   Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
4.   Estetika;
5.   Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) dikembangkan     berdasarkan tujuan dan cakupan muatan dan/atau kegiatan setiap kelompok mata pelajaran.  Adapun Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) untuk masing-masing satuan pendidikan selengkapnya adalah sebagai berikut:

No.

Mata Pelajaran
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran
(SK-KMP)

1.

Agama dan Akhlak Mulia
1.      Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak.
2.      Menunjukkan sikap jujur dan adil.
3.      Mengenal keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya.
4.      Berkomunikasi secara santun yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
5.      Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang sesuai dengan tuntunan agamanya.
6.      Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap sesama manusia dan lingkungan sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

2.
Kewarganegaraan dan   Kepribadian
  1. Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia.
  2. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya.
  3. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya.
  4. Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan.
  5. Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri.
  6. Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya.
  7. Berkomunikasi secara santun.
  8. Menunjukkan kegemaran membaca.
  9. Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
  10. Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya.
  11. Menunjukkan kemampuan mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya local.
3.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  1. Mengenal dan menggunakan berbagai informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif.
  2. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik
  3. Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi
  4. Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
  5. Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar.
  6. Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung
  7. Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
4.
Estetika
Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya local.
5.
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
  1. Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang
  2. Mengenal berbagai informasi tentang potensi sumber daya lokal untuk menunjang hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang.
Tabel 2: Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP)









BAB II
TUJUAN

A.   Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dirumuskan mengacu pada tujuan umum pendidikan. Adapun tujuan umum pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Mengacu pada tujuan umum tersebut, dapat dijabarkan tujuan pendidikan sebagai berikut.: 
1.      Meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.
2.      Meningkatkan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat        perkembangan dan kemampuan peserta didik.
3.      Membekali peserta didik dengan pengetahuan yang memadai agar     apat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
4.      Mengembangkan keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberi kontribusi bagi pengembangan daerah.
5.      Mendukung pelaksanaan pembangunan daerah dan nasional.
6.      Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7.      Mendukung peningkatan rasa toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
8.      Mendorong peserta didik agar mampu bersaing secara global sehingga dapat hidup berdampingan dengan anggota masyarakan bangsa lain.
9.      Mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk   memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
10.  Menunjang  kelestarian dan keragaman budaya.
11.  Mengembangkan visi, misi, tujuan sekolah, kondisi, dan ciri khas sekolah.
B.  Visi
Dalam merumuskan visi, pihak-pihak terkait (stakeholders) melakukan musyawarah sehingga visi tersebut benar-benar mewakili aspirasi semua  pihak yang terkait. Harapannya, semua pihak yang terkait dalam kegiatan
pembelajaran (guru, karyawan, peserta didik, dan wali murid) benar-benar menyadari visi tersebut untuk selanjutnya memegang komitmen terhadap visi  yang telah disepakati bersama.
Adapun visi MI. Al Ihsan adalah:
Terwujudnya manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak, berilmu, terampil dan teruji
C.  Misi
Untuk mencapai visi madrasah tersebut, perlu dilakukan suatu misi berupa kegiatan jangka panjang dengan arah yang jelas dan sistematis. Berikut misi MI. Al Ihsan  yang dirumuskan berdasarkan visi sekolah.
1. Meningkatkan proses belajar mengajar
3.      Meningkatkan pendidikan keagamaan dan umum
4.      Meningkatkan kualitas pengajar dan peserta didik
5.      Meningkatkan kerjasama dengan semua unsur
6.      Meningkatkan ketata usahaan rumah tangga madrasah
7.      Meningkatkan fasilitas, saranan prasarana penunjang proses belajar mengajar
Dalam rangka mewujudkan misi tersebut, madrasah berusaha menerapkan peraturan yang ketat sesuai dengan kedudukan masing-masing dan menjalin komunikasi yang baik untuk menjamin hubungan kerja yang harmonis.
D.  Tujuan Sekolah
Tujuan madrasah dijabarkan berdasarkan tujuan umum  pendidikan, visi, dan misi madrasah. Berdasarkan tiga hal tersebut, dapat dijabarkan tujuan MI Al Ihsan sebagai berikut :
“Siswa diharapkan menjadi:
1.      Manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.
2.      Berilmu dan akhlakulkarimah.
3.      Punya keterampilan yang teruji.
4.      Disiplin .
Secara berkelanjutan, tujuan sekolah tersebut akan dimonitor, dievaluasi, dan dikendalikan dalam kurun waktu tertentu untuk mencapai hasil yang optimal.

BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A.   Mata Pelajaran
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
1.      Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 3. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan. Pengembangan diri bukan merupakan  mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan ke- butuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstra- kurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
2.      Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan ”IPA Terpadu”
dan ”IPS Terpadu”.
3.      Pembelajaran pada Kelas I–III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada Kelas IV–VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.

4. Jam pembelajaran  untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
5.  Alokasi waktu satu jam  pembelajaran adalah 35 menit.
6.  Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34–38 minggu.
Adapun muatan kurikulum MI. Taufiqurrahman  seperti ketentuan tersebut tersusun dalam tabel berikut:
Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
I
II
III
IV–VI

A.   Mata Pelajaran
1.   Pendidikan Agama

8

8

11

    11          
      a. Al Qur’an Hadits
2
2
2
2
      b. Akidah Akhlak
2
2
2
2
      c. Fiqih
2
2
2
2
      d. Bahasa Arab
-
-
3
3
      e. SKI
2
2
2
2
2.   Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
2
3.   Bahasa Indonesia
5
5
5
5
4.   Matematika
5
5
5
5
5.   Ilmu Pengetahuan Alam
5
5
5
5
6.   Ilmu Pengetahuan Sosial
2
2
2
2
7.   Seni Budaya dan Keterampilan
2
2
2
2
8.   Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan
2
2
2
2

B.  Muatan Lokal
9. Bahasa Inggris
10. Baca tulis Al Quran


-
2



-
2



2
4



2
4


C.  Pengembangan Diri*

10. Pramuka
11. Olah raga (Atletik,Catur dan Tenes meja)
13. Mukhadarah (Pidato,Tartil,puisisasi dll)





2
2
2



2
2
2
Jumlah
33
33

46
46
Tabel 3 : Alokasi waktu mata pelajaran

B.    Muatan Lokal

Muatan  lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
Substansi muatan lokal ditentukan oleh madrasah. Madrasah dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester atau dua mata pelajaran muatan lokal dalam satu tahun.
Muatan lokal yang menjadi ciri khas daerah Kabupaten Banjar dan diterapkan di MI. Al Ihsan  adalah seperti berikut.
1.      Bahasa Inggris
Muatan lokal Bahasa Inggris wajib bagi siswa kelas III s/d VI. Alokasi waktu adalah 2 jam pelajaran .
2.      Baca tulis Al Qur’an.
Muatan lokal Baca Tulis Al qur’an wajib bagi siswa kelas III s/d VI
Berikut adalah tabel alokasi waktu untuk mata pelajaran muatan lokal yang diselenggarakan di MI.Taufiqurrahman.
NO
MATA PELAJARAN MUATAN LOKAL
Kelas dan Alokasi Waktu
I
II
III
IV–VI
1.
Bahasa Inggris
-
-
2
2
2.
Baca Tulis Al Qur’an
2
2
4
4
Tabel 4: Alokasi waktu mata pelajaran muatan lokal



C.  Pengembangan Diri
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengem- bangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik.
Pengembangan diri di  MI. AL IHSAN adalah  Pramuka”, Olah Raga dan Mukhadarah.
Program tersebut dilaksanakan 1 kali dalam seminggu yaitu hari Kamis. Dan Sabtu dilaksanakan pada sore hari jam 14.00 sampai dengan 17.00 Wita.
D.  Pengaturan Beban Belajar
Pengaturan beban belajar MI Al Ihsan ditetapkan sebagai berikut:.

Satuan
Pendidikan


Kelas
Satu Jam Pembelajaran Tatap Muka (Menit)

Jumlah Jam Pelajaran Per Minggu

Minggu Efektif Per Tahun Pelajaran

Waktu Pembelajaran Per Tahun

Jumlah Jam
Per Tahun
(@ 60 Menit)
M
I


A
L

 I
H
S
A
N
I–III
35

30



40
42
I.   1260

II.  1260

III. 1680

Jam pem- belajaran
Kelas
I.   44100 menit
II.  44100 menit
III. 61740 menit
I.  756

II.  756

III. 1008
IV–VI
35
40
42
1680 jam pelajaran (61740 menit)
1008
Tabel 5: Pengaturan beban belajar

E.  Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar  dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0–100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75 %. Sekolah harus menentukan kriteria ketuntasan minimal sebagai target pencapaian kompetensi (TPK) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Berikut ini tabel nilai ketuntasan belajar minimal yang menjadi target pencapaian kompetensi (TPK) di MI. Al Ihsan
Komponen
Ketuntasan Belajar
A.  Mata Pelajaran
1.   Pendidikan Agama



      a. Al Qur’an Hadits
75%
      b. Akidah Akhlak
75%
      c. Fiqih
75%
      d. Bahasa Arab
75%
      e. SKI
75%
2.   Pendidikan Kewarganegaraan
75%
3.   Bahasa Indonesia
70%
4.   Matematika
65%
5.   Ilmu Pengetahuan Alam
65%
6.   Ilmu Pengetahuan Sosial
70%
7.   Seni Budaya dan Keterampilan
70%
8.   Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
75%

B.  Muatan Lokal
9.  Bahasa Inggris
10. Baca tulis al qur’an


75%
75%

C.  Pengembangan Diri
10.   Pramuka
11.   Olah raga
12.   Mukhadarah


B
B
B
Tabel 6: Ketuntasan belajar

F.   Kenaikan Kelas dan Kelulusan

1.   Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
a.   Kriteria Kenaikan Kelas MI. Al Ihsan.
1)  Nilai rapor diambil dari nilai pengamatan, nilai harian, nilai tugas/PR, nilai tes tengah semester, dan nilai tes akhir semester dijumlahkan untuk mencari nilai rata-rata setiap siswa dalam  satu  mata pelajaran, yang sesuai dengan standar ketuntasan belajar (SKB) di MI Al Ihsan
2)   Nilai rapor di kelasnya masing-masing.
b.   Penentuan Kenaikan Kelas
1)  Siswa yang naik kelas ditentukan oleh sekolah  dalam suatu  rapat Dewan Guru dengan mempertimbangkan SKB, sikap/penilaian/budi pekerti, dan kehadiran siswa yang bersangkutan.
2)  Siswa yang dinyatakan naik kelas, rapornya dituliskan naik kelas.
3)  Siswa yang tidak naik kelas harus mengulang di kelasnya.
2.   Kelulusan
a.   Kriteria Kelulusan
Hasil ujian dituangkan ke dalam blangko daftar nilai ujian. Hasil ujian dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan sekolah untuk penentuan kelulusan dengan kriteria sebagai berikut.
1)  Memiliki rapor kelas VI;
2)   Telah mengikuti ujian sekolah dan memiliki nilai untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, menimal nilai masing-masing mata pelajaran KKM.
b.   Penentuan Kelulusan
1) Siswa yang lulus ditentukan oleh sekolah dalam suatu rapat Dewan Guru dengan mempertimbangkan nilai rapor, nilai ujian sekolah, sikap/ prilaku/budi pekerti siswa yang bersangkutan, dan memenuhi kriteria kelulusan.
2)  Siswa yang dinyatakan lulus diberi ijazah dan rapor sampai dengan semester 2 kelas VI madrasah ibtidaiyah.
3)  Siswa yang tidak lulus tidak diberi ijazah dan mengulang di kelas terakhir.
G.  Pendidikan Kecakapan Hidup
Pendidikan kecakapan hidup di  MI. Al Ihsan adalah membuat Nasi Goreng sampai dengan menyajikan.
PROGRAM PEMBELAJARAN MEMBUAT
NASI GORENG
MI. AL IHSAN
No.
Kelas
Materi
1
I
-
2
II
-
3
III
-
4
IV
1. Pengenalan bahan-bahan untuk membuat Nasi Goreng
2. Menjelaskan cara dan proses membuat Nasi Goreng.
3.  Praktik membuat Nasi Goreng

5
V
1. Praktik lanjutan membuat Nasi Goreng dengan berbagai macam hiasan.

6
VI
1.    Penjelasan tentang penyajian Nasi Goreng yang enak dan cantik.
2.    Prakktek menyajikan Nasi Goreng yang enak dan Cantik
3.      Penjelasan tentang pangsa pasar bisnis Nasi Goreng

Tabel 7: Program pembelajaran membuat katupat
H.  Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Keterampilan lokal dan global MI. Al Ihsan  adalah membuat Tapai Beras Ketan
PROGRAM KETERAMPILAN LOKAL DAN GLOBAL
MI Al Ihsan
Kelas
Materi
I

II

III

IV
1. Pengenalan bahan-bahan untuk membuat Tapai Beras Ketan
2.  Pengenalan alat-alat untuk persiapan membuat Tapai Beras Ketan
3.  Menjelaskan cara dan proses pembuatan.

V
1.   Praktik pembuatan Tapai Beras Ketan

VI
1.   Penjelasan tentang manfaat Tapai Beras Ketan.
2.  Penjelasan tentang pangsa pasar Tapai beras ketan.

Tabel 8: Program keterampilan lokal dan global
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN


Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada setiap jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kelender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pengajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
A.  Alokasi Waktu
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Sekolah/madrasah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Hari libur sekolah/madrasah ditetapkan berdasarkan   Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Keputusan Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan. Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
Sekolah/madrasah atau sekolah pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa me- ngurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif. Bagi sekolah/madrasah yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif dan waktu pembelajaran efektif. Hari libur umum/nasional atau penetapan libur serentak untuk jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/ Kota. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

B.  Penetapan Kalender Pendidikan
permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
  1. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Keputusan Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan. Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
  2. Pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota dapat menetapkan hari libur serempak untuk satuan-satuan pendidikan.
  3. Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen standar isi dengan memerhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
  4. Hari belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan ketentuan kurikulum.
  5. Jumlah hari belajar efektif dalam 1 (satu) tahun pelajaran adalah 210 (dua ratus sepuluh) hari, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  6. Jam belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan dalam proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum. Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I–III (dengan model pembelajaran tematik) adalah 26–28 jam pelajaran, sedangkan untuk kelas IV–VI adalah 36 jam pelajaran.




Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kalender pendidikan MI.Al Ihsan   adalah sebagai  berikut.
ALOKASI WAKTU PADA KALENDER PENDIDIKAN


No.
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan

1.

Minggu efektif belajar

34–42minggu

Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2.
Jeda tengah semester
Maksimum 2 minggu
Satu minggu setiap semester
3.
Jeda antar semester
Maksimum 2 minggu
Antara semester 1 dan 2 Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
4.
Libur akhir tahun pelajaran

Maksimum 2 minggu


5.
Hari libur keagamaan
2–4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih lama dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
6.
Hari libur umum/nasional

Maksimum 1 minggu

Disesuaikan dengan peraturan pemerintah

7.
Hari libur khusus

Maksimum 1 minggu

Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing- masing

8.
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
Maksimum 1 minggu
Digunakan untuk kegiatan yang di programkan secara khusus oleh sekolah/ madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif

Tabel 9: Alokasi waktu pada kalender pendidikan










PERKIRAAN JUMLAH HARI EFEKTIF SEKOLAH, KEGIATAN, PENYERAHAN RAPOR, DAN LIBUR SEKOLAH
MI. Al IHSAN
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
NO
SEMESTER
BULAN
HARI EFEKTIF SEKOLAH
KEGIATAN
PENYERAHAN RAPOT
LIBUR SEKOLAH
Semester
Minggu
Umum
Hari
Raya
1.
I
Juli
      18
   -
10
3


Agustus
_
-
-
0     30
1


Septem
23
5
2


Oktober
26

5
-
-


Nov
26

4


Des.
13
12
1
5

-


Jeda
-
1
1
1


Jumlah
122
14
1
25
3
12
2.
II
Januari
4
       2
3


Feb.
24
4
2


Maret
24
5
2


April
17
7
4
2


Mei
14
11
4
2


Juni
5
7
     12
5


Jeda
1
     10
2


Jumlah
88
22
1
 34   
27
8
Tabel 10: Perkiraan jumlah hari efektif sekolah, kegiatan, penyerahan rapor, dan libur sekolah
MI. Taufiqurrahman pada tahun pelajaran 2010/2011.


PERKIRAAN KALENDER AKADEMIK
MI.  AL IHSAN
  TAHUN PELAJARAN 2010/2011
No.
Tanggal
Kegiatan
1.
12 Juli 2010
Hari pertama masuk sekolah
2.
17 Agustus 2010
Upacara HUT RI
3.
18 Agustus 2010
Libur umum
4.
10 Agustus - 9 September 2010
Libur awal Ramadan 1432 H
5.
10 – 15 September 2010
Libur Idulfitri
6.
1 Oktober 2010
Upacara Hari Kesaktian Pancasila
7.
2–5 Oktober 2010
Kegiatan tengah semester
8.
28 Oktober 2010
Upacara Hari Sumpah Pemuda
9.
10 November 2010
Upacara Hari Pahlawan
10.
17-18 Nopember 2010
Libur Idul adha
11.
Menyesuaikan SK Menteri
Agama RI (7 Desember 2010)
Perkiraan Tahun Baru Hijriyah
12.
13 – 21 Desember 2010
Ulangan Umum Semester I
13.
22-30  Desember 2010
Pengisian Rapot
14.
25 Desember 2010
Libur Natal
15.
31 Desember 2010
Penanggalan rapor dan pembagian rapor
16.
1 Januari 2011
Libur Tahun Baru 2011
17.
2 - 8 Januari 2011
Libur semester 1
18.
10  Januari 2011
Awal belajar  semester 2
19.
Menyesuaikan SK Menteri
Agama RI (3 Pebruari 2011)
Libur Imlek
20.
Menyesuaikan SK Menteri
Agama RI (15 Pebruari 2011)
Libur hari raya Maulid Nabi Muhammad saw.
21.
Menyesuaikan SK Menteri
Agama RI (2 April 2011)
Libur umum wafat Isa Almasih
22.
14–19 April 2010
Kegiatan tengah semester
23.
Menyesuaikan SK Menteri
Agama RI (16 Maret 2011)
Libur Nyepi
24.
24 - 30 Maret 2011
Ulangan Umum semester 2 khusus kelas 6
25.
4 – 6 April 2011
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) (Utama)
26.
12 – 14 April 2011
Susulan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)
27.
21 April 2011
Perayaan Hari Kartini
28.
2 Mei 2011
Upacara Hari Pendidikan Nasional
29.
10 – 12 Mei 2011
Ujian Nasional (UN) (utama)
30.
18 – 20 Mei 2011
Susulan Ujian Nasional (UN)
31.
20 Mei 2011
Upacara Hari Kebangkitan Nasional
32.
13 21 Juni 2011
Ujian Umum Semester 2
33.
22 - 28 Juni 2011
Pengisian Buku Rapor Semester 2
34.
29 Juni 2011
Isra dan Mi’raj nabi Muhammad SAW.
35.
30 Juni 2011
Penyerahan Buku Rapor Semester 2
36.
1 9 Juli 2011
Libur Semester 2
Tabel 11: Perkiraan kalender Akademik SD/MI. Taufiqurrahman
Tahun pelajaran 2010/2011

BAB V
PENUTUP


Dengan telah selesainya penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini, maka MI.Al Ihsan  telah memiliki acuan untuk menyelenggarakan kegiatan  pembelajaran pada tahun pelajaran 2010/2011. Dengan demikian, mulai tahun 2010/2011 ini, MI. Al Ihsan secara serempak akan melaksanakan KTSP untuk semua kelas.
Harapan kami, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang kami susun ini telah memenuhi syarat sehingga seluruh kegiatan yang kami rencanakan dapat berjalan dengan lancar. Kami juga sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak, khususnya para guru, karyawan, peserta didik, dan wali murid agar proses pembelajaran dapat   berjalan dengan maksimal. Semoga Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini dapat menjadi sarana bagi madrasah untuk meningkatkan kualitas peserta didik secara lahiriah maupun batiniah.



                       

Pematang Panjang, 31 Juli 2010

Menyetujui:                                                                   Kepala MI Al Ihsan  
Komite Madrasah,




     Kaspianadi                                                                  Fauzi, S.Pd.I
                                                                                                NIP 197603132005011008